Minggu, 16 Mei 2010

KPK OK!

KPK OK !

Oleh

Azmi Fajar Maulana

(F1A008034)


OPINI PUBLIK ANTI-KORUPSI

Secara bahasa Opini publik berasal dari dua kata berbahasa Latin, yakni opinari dan publicus. Opinari berarti berpikir atau menduga. Kata opinion sendiri mengandung akar kata onis yang berarti harapan. Kata opinion sendiri dalam Bahasa Inggris berhubungan erat dengan kata option dan hope, yang berasal dari Bahasa Latin optio yang artinya pilihan atau harapan. Sedangkan kata pulicus mempunyai arti milik masyarakat luas. Dengan demikian, hubungan antara kedua kata ini, “Opini Publik” menyangkut hal seperti dugaan, perkiraan, harapan dan pilihan yang dilakukan orang banyak.

Opini publik adalah kumpulan pendapat orang mengenai hal ihwal yang mempengaruhi atau menarik minat komunitas (James Bryce). Opini publik adalah pandangan orang banyak yang tidak terorganisasi, tersebar di mana-mana, karena kesamaan pandangan terhadap sesuatu, mereka secara sadar atau tidak dapat bergerak serentak dan bersatu-padu menyikapi sesuatu tersebut. Opini publik menggerakkan orang bersikap atau bertindak. “Manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna sesuatu itu bagi mereka” (Herbert Blumer). Kekuatan opini publik luar biasa besar. Opini yang ada di benak setiap orang menentukan sikap orang itu terhadap sesuatu. Opini publik yang tercipta di masyarakat bisa menjadi sanksi sosial atau tekanan psikologis.

Karakteristik opini publik (1) terdapat isi, arah dan intensitas (2) adanya kontroversi (3) opini publik mempunyai volume berdasarkan kenyataan bahwa kontroversi menyentuh semua orang; (4) opini publik itu relatif ada.

Menurut Pasal 2 dan 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan pengertian korupsi :

  • Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau organisasi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1).

  • Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara.(Pasal 3).

Intinya korupsi adalah penempatan kepentingan publik dibawah tujuan pribadi dengan pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan yang disertai dengan keserbarahasiaan, penghianatan, penipuan, pengabaian yang kejam atas setiap konsekuensi yang diderita oleh publik.

Indonesia merupakan Negara terkorup seasia pasifik pada tahun 2009 menurut survei PERC sebuah lembaga suvei ekonomi dari Hongkong. Ada anekdot yang menarik untuk korupsi di Indonesia yaitu :

      • Jika di masa lalu praktek korupsi dilakukan diatas meja, sekarang tidak hanya di atas meja tapi mejanya juga dibawa pergi.

      • Indonesia sebagai negara terkorup tapi koruptornya tidak ada

Samuel Hungtington dalam buku “political order in changing societies” bahwa korupsi adalah “behavior of public officials which deviates from accepted norms in order to serve private ends”. Korupsi merupakan perilaku menyimpang public officials atau para pegawai dan norma-norma yang diterima dan di anut oleh suatu masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Menurut Hungtington, banyak tidaknya korupsi dalam suatu masyarakat berkorelasi dengan :

    • Proses modernisasi sosial dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.

    • Perbedaan tingkat perkembangan dan modernisasi politik yang telah dialami.

    • Makin berkembang dan modern sistem politik dalam suatu masyarakat, maka makin rendah tingkat korupsi.

    • Kurangnya institusionalisasi politik yang efektif.

    • Korupsi memerlukan “some recognation of the differences between public role and private interest” ia memberi ilustrasi tentang peran publik dan kepentngan pribadi lewat peran seorang raja. Jika budaya politik yang berlaku tidak membedakan peran raja sebagai seorang pribadi dengan peran dia sebagai raja, maka tidak mungkin orang menuduh raja telah melakukan korupsi ketika dia memegang dana-dana umum.

Fenomena di atas tersebut terjadi dalam banyak masyarakat yang masih tradisional atau belum mengalami modernisasi politik yang meluas dan mendasar seperti Indonesia.

Dapat dikatakan dalam pemberantasan Korupsi diperlukan kontribusi dari semua aspek kehidupan dari segi sosial, politik dan hukum di Indonesia. Dalam hal ini Opini Publik sebagai sarana yang sangat efektif untuk memunculkan gerakan yang besar untuk memberantas korupsi di Indonesia atau ada kemauan yang sungguh-sungguh dari masyarakat untuk membebaskan Indonesia dari “kotoran” yang korupsi. Serta dari opini publik tentang pemberantasan Korupsi diharapkan adanya sanksi sosial dan psikologis untuk para pelaku koruptor serta usaha agar masyarakat dan pejabat menghindar dari perbuatan berupa korupsi.


PEMBUATAN OPINI: AGENDA SETTING

Erikson, Lutberg dan Tedin mengemukakan adanya empat tahap terbentuknya opini publik yaitu :

  1. Muncul isu yang dirasakan sangat relevan bagi kehidupan orang banyak

  2. Isu tersebut relatif baru hingga memunculkan kekaburan standar penilaian atau standar ganda.

  3. Ada opinion leaders (tokoh pembentuk opini) yang juga tertarik dengan isu tersebut, seperti politisi atau akademisi

  4. Mendapat perhatian pers hingga informasi dan reaksi terhadap isu tersebut diketahui khalayak.

Opini terbentuk dari fakta atau data yang dimilikinya. Fakta atau data itu menjadi referensi dalam melakukan analisis atau mengurai fenomena yang terjadi. Pendekatan prinsip terhadap kajian opini publik dapat dibagi menjadi 4 kategori:

  1. Pengukuran kuantitatif terhadap distribusi opini

Pembentukan opini publik tentang pemberantasan Korupsi mencangkup seluruh rakyat Indonesia sejumlah sekitar 230 juta jiwa dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, alasannya karena Korupsi sudah mencangkup seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dengan pertimbangan hasil survei PERC pada tahun 2009 yang menempatkan Indonesia pada urutan pertama Korupsi di kawasan Asia-Pasifik.

  1. Penelitian terhadap hubungan internal antara opini individu yang membentuk opini publik pada suatu permasalahan.

Masalah korupsi sudah menjadi masalah yang vital untuk pembangunan Sosial dan Budaya. Selain itu Korupsi sudah sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda bahkan dari zaman kerajaan dahulu. Definisi korupsi juga belum dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang 60% bertempat tinggal di pedesaan oleh karena itu perlu pendekatan yang sederhana dan kultural untuk mensosialisasikan pemberantasan Korupsi. Selain itu pemberantasan korupsi sudah dinanti-nantikan oleh setiap rakyat Indonesia karena banyak masalah yang ditimbulkan oleh korupsi seperti Kemiskinan, Sistem hukum yang rusak, tidak ada penghargaan untuk hasil karya, banyaknya pengangguran dan masalah lain yang sekarang masih menjerat Indonesia.

  1. Deskripsi tentang atau analisis terhadap peran publik dari opini publik.

Dalam agenda setting untuk membentuk opini publik ini publik atau masyarakat ditempatkan ikut berpastisipasi untuk usaha pemberantasan korupsi. Dengan KPK sebagai institusi resmi pemerintah yang aktif dalam pemberantasan korupsi.

  1. Kajian baik terhadap media komunikasi yang memunculkan gagasan yang menjadi dasar opini maupun terhadap penggunaan media oleh pelaku propaganda dan manipulasi.

Menurut Gabriel Almond, semua bentuk interaksi manusia melibatkan komunikasi. Media massa seperti televisi, radio, surat kabar dan majalah ikut mempengaruhi struktur komunikasi dalam masyarakat.1 Dalam pembangunan opini publik, media massa merupakan salah satu media yang sangat strategis.2 Sedangkan menurut Mcquail media paling baik digunakan secara terncana untuk menimbulkan perubahan dengan menerapkannya dalam program yang berskala besar.3 Di negara-negara berkembang seperti di Indonesia, media massa merupakan media yang dapat menjangkau secara luas ke seluruh pelosok dan penjuru masyarakat tanpa orang atau tokoh harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Melalui media massa pembangunan opini publik dapat dilakukan tanpa harus face to face langsung ke masyarakat.


TAHAP-TAHAP AGENDA SETTING PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


  1. Politik Pencitraan KPK

Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

Kerja keras KPK mengungkap praktik korupsi telah mampu memberikan angin segar bagi terciptanya pondasi ‘fundamental” sistem hukum yang lebih baik dan kuat di Indonesia. Tindakan KPK yang tidak pandang bulu dalam menyeret pelaku korupsi atau pencurian uang Negara membuat banyak masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi penegak hukum yang dibentuk pasca reformasi tersebut.

Berbagai gebrakan KPK dalam membongkar praktik korupsi di tataran elit petinggi Negara atau oknum penegak hukum merupakan sebuah prestasi membanggakan yang sulit ditandingi lembaga hukum lainnya. Berkaca dari itu, KPK memiliki niatan baik yang ingin melenyapkan segala bentuk tindak pidana korupsi di setiap institusi birokrasi pemerintahan.

Di samping itu, KPK ingin menciptakan rasa keadilan hukum bagi masyarakat yang selama ini sudah muak melihat sepak terjang “perilaku” elit pejabat atau oknum penegak hukum yang dengan seenaknya sendiri menikmati uang Negara atau KKN, yang seharusnya itu digunakan untuk program rakyat sejatinya. Masalahnya, selama itu pula masyarakat hanya bisa berharap terciptanya sistem hukum yang lebih baik. Dan keberadaan KPK menjawab segala keresahan masyarakat yang mengidamkan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Untuk itu, ke depannya KPK harus bisa menjadi institusi yang lebih berani menggelorakan perang terhadap korupsi. KPK wajib melawan arus lembaga penegak hukum lainnya yang selama ini dikenal lembek dalam menangani kasus hukum yang melibatkan petinggi Negara.

Dengan demikian, hal itu penting dilakukan supaya masyarakat yang dahaga “haus” terhadap keadilan hukum sejatinya di Tanah Air dan ingin menyaksikan para pelaku atau siapapun orang koruptor bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dapat direalisasikan. Pasalnya, jika kondisi itu mampu diciptakan KPK, lembaga hukum termuda itu akan dicatat “tinta emas” sejarah dan akan diingat dan di kenang masyarakat Indonesia atas jasanya yang telah berhasil menciptakan keadilan hukum bagi Rakyat Indonesia.

Dengan cara wacana reformasi KPK yang diwacanakan semua media elektronik dan media cetak tentang reformasi KPK agar lebih dipercaya oleh masyarakat dan menjadi badan pusat wacana di media dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.


  1. Kampanye Anti-Korupsi

Kampanye merupakan sarana persuasif sekaligus sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam kampanye terdapat slogan yang menjadi andalan dalam gerakan pemberantasan korupsi yaitu “KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI!!!”. Melalui media Televisi, Majalah atau surat kabar, Internet, Radio, Seminar serta Aksesoris yang bertemakan “KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI!!!” dan dapat mudah disebarluaskan di masyarakat seperti kaus, pin dan stiker.

Media

Waktu

Sasaran

Alat

Televisi

Selama 1 tahun

Masyarakat

Iklan, talkshow dan acara Interaktif, dan film

Majalah, Surat kabar dan buku

Selama 1 tahun

Masyarakat

Iklan, wacana berita, dan buku bertemakan pemberantasan korupsi

Internet

Selama 1 tahun

Masyarakat

Web KPK

Radio

Selama 1 tahun

Masyarakat

Radio Resmi seluruh Indonesia

Seminar

1 bulan sekali

Masyarakat

Kerjasama dengan pihak lain seperti institusi pendidikan, Institusi pemerintah, Ormas dan kelompok paguyuban.

Aksesoris

Selama setahun

Masyarakat

Pin, stiker , kaos dan pamflet.



  1. Sekolah Anti Korupsi

Sekolah adalah salah satu agen sosial yang penting dalam proses sosialisasi manusia di masyarakat, selain institusi keluarga oleh karena itu untuk mewujudkan generasi yang tanpa korupsi maka diperlukan institusi pendidikan yang bebas dari korupsi. Konsep Sekolah anti-korupsi yaitu setiap sekolah akan mendapat sertifikat SEKOLAH BEBAS KORUPSI. Semua sekolah formal dan Universitas baik yang negeri maupun yang swasta di Indonesia wajib bersertifikat Anti Korupsi tertanda dari KPK Pusat dan daerah. Sekolah anti korupsi artinya sekolah tersebut mempunyai birokrasi yang mampu menciptakan suasana keterbukaan dan acountable, sistem pengajaran yang berlandaskan asas kejujuran. Pola pengajaran Students Learning Centre wajib diterapkan dalam sekolah formal dengan harapan siswa aktif atau terjadi komunikasi dua arah antara guru dengan murid serta dapat memahami situasi sosial masyarakat Indonesia yang penuh korupsi ini. Sistem Students Learning Centre ini mempunyai porsi sendiri di setiap jenjang pendidikan formal.

KPK di daerah akan membuat program sertifikasi yang intensif di seluruh daerah di Indonesia dengan terlebih dahulu memahami situasi setiap daerah atau melakukan analisis sosial budaya. Sebelum diadakan sertifikasi maka akan diadakan sosialisasi yang intensif melalui media cetak dan elektronik serta diadakan seminar di seluruh daerah tentang Sertifikasi Sekolah Anti Korupsi.

DAFTAR PUSTAKA


Alatas, Syed Hussein.1986.Sosiologi Korupsi.LPBES. Jakarta.


Djoenaesih S, Sunarjo.1984. Opini Publik. Yogyakarta: Liberty


Klitgaard dan Selo Sumardjan (Kata Pengantar).1988. Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta


Kuntowijoyo.1994.Demokrasi dan Budaya Korupsi. Yayasan Bentang Budaya. Yogyakarta


Nimmo, Dan,1982.Komunikasi Politik. Rosda, Bandung



Santoso Sastrosaputro, 1987. Pendapat Publik, Pendapat Umum, dan Pendapat Khalayak dalam Komunikasi sosial. Remaja Karya.Bandung


http://.romeltea.com

1 Gabriel Almond and G Bingham Powell, Comparative Politics: A Developmental Approach. New Delhi, Oxford & IBH Publishing Company, 1976, hal. 167.

2 Stephen W.Littlejohn, “Theories of Human Communication” Wadworths Publishing Company, USA, 1998, hal 342

3 Denis Mcquail, “Teori komunikasi Massa: Suatu Pengantar”, Erlangga, Jakarta, 1991, hal. 97